JAKARTA. Menyikapi anjloknya pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pasang kuda-kuda. OJK bakal merilis aturan baru tentang kelonggaran pembelian kembali (buyback) saham bagi emiten, baik BUMN maupun non-BUMN. "Nanti ada aturan baru. Kami akan mengumumkan beberapa hari ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui KONTAN, kemarin (19/08). Sehari sebelumnya (18/8), Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida menilai, kelonggaran aturan pembelian saham kembali (buyback) belum perlu dilakukan. Kebijakan ini pernah dirilis pada 2013. "Pada 2013 itu bisa dibilang krisis kecil, kalau saat ini kami tidak melihat itu," ujar dia. Sebab, penurunan indeks saham serempak terjadi di bursa regional dan global.
OJK akan melonggarkan aturan buyback saham
JAKARTA. Menyikapi anjloknya pasar saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai pasang kuda-kuda. OJK bakal merilis aturan baru tentang kelonggaran pembelian kembali (buyback) saham bagi emiten, baik BUMN maupun non-BUMN. "Nanti ada aturan baru. Kami akan mengumumkan beberapa hari ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui KONTAN, kemarin (19/08). Sehari sebelumnya (18/8), Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida menilai, kelonggaran aturan pembelian saham kembali (buyback) belum perlu dilakukan. Kebijakan ini pernah dirilis pada 2013. "Pada 2013 itu bisa dibilang krisis kecil, kalau saat ini kami tidak melihat itu," ujar dia. Sebab, penurunan indeks saham serempak terjadi di bursa regional dan global.