JAKARTA. Seiring dengan perluasan jaringan para pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan kapasitas tiap kantornya. Alasannya agar kantor-kantor cabang perusahaan IKNB yang berada di daerah-daerah, baik asuransi, perusahaan pembiayaan atawa multifinance hingga dana pensiun dapat menikmati pengawasan oleh wasit industri keuangan ini. Untuk tahap awal, OJK akan melengkapi enam kantor regional OJK dengan para petugas IKNB. Adapun kantor regional OJK terletak di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Sumatra dan Makassar. Secara berkelanjutan, OJK akan terus menambah lokasi dan jumlah pegawai IKNB di kantor regional dan cabang. Saat ini, OJK memiliki 35 kantor cabang.
OJK akan memperketat pengawasan IKNB daerah
JAKARTA. Seiring dengan perluasan jaringan para pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan kapasitas tiap kantornya. Alasannya agar kantor-kantor cabang perusahaan IKNB yang berada di daerah-daerah, baik asuransi, perusahaan pembiayaan atawa multifinance hingga dana pensiun dapat menikmati pengawasan oleh wasit industri keuangan ini. Untuk tahap awal, OJK akan melengkapi enam kantor regional OJK dengan para petugas IKNB. Adapun kantor regional OJK terletak di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Sumatra dan Makassar. Secara berkelanjutan, OJK akan terus menambah lokasi dan jumlah pegawai IKNB di kantor regional dan cabang. Saat ini, OJK memiliki 35 kantor cabang.