JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pengembangan pengawasan industri keuangan syariah akan mengacu pada aturan yang ditetapkan internasional, termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful). Meski industri asuransi ini relatif kecil di Indonesia, namun potensi pertumbuhannya sangatlah besar. Karena itulah, Muliaman menilai, saat ini adalah saat yang tepat bagi OJK untuk meningkatkan pengawasan industri keuangan syariah. Peningkatan pengawasan perlu dilakukan karena naiknya jumlah populasi kelas menengah di Indonesia, yang merupakan konsumen dari produk keuangan, termasuk produk asuransi syariah.
OJK akan memperkuat pengawasan asuransi syariah
JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pengembangan pengawasan industri keuangan syariah akan mengacu pada aturan yang ditetapkan internasional, termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful). Meski industri asuransi ini relatif kecil di Indonesia, namun potensi pertumbuhannya sangatlah besar. Karena itulah, Muliaman menilai, saat ini adalah saat yang tepat bagi OJK untuk meningkatkan pengawasan industri keuangan syariah. Peningkatan pengawasan perlu dilakukan karena naiknya jumlah populasi kelas menengah di Indonesia, yang merupakan konsumen dari produk keuangan, termasuk produk asuransi syariah.