JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat lagi wacana pendefinisian ulang istilah bank asing di Indonesia. Isu ini sempat berhembus beberapa waktu lalu oleh Bank Indonesia (BI) yang ketika itu membawahi pengawasan perbankan. Yakni, tentang harmonisasi pengaturan perbankan antara negara-negara ASEAN menjelang integrasi perbankan ASEAN 2019. Menurut Mulya E. Siregar, Deputi Pengaturan Perbankan OJK, saat ini status bank asing di industri perbankan nasional hanya melekat bagi kantor cabang bank asing (KCBA) yang berada di Indonesia. Nah, OJK tengah mengkaji lagi rencana agar di masa depan status bank asing bukan cuma disematkan pada bank yang masuk kategori Kantor Cabang Bank Asing semata. "Nanti, bank yang 50% lebih modalnya dimiliki oleh asing, bisa dikatakan dia itu bank asing," terang Mulya, Senin (16/2). Bukan cuma itu, menurut Mulya pemegang saham asing yang memegang saham di sebuah bank di Indonesia dengan persentase kepemilikan kurang dari 50% namun dinilai bisa mengendalikan bank tersebut, maka status bank asing juga bisa dilekatkan. Mulya menambahkan, pendefinisian ulang istilah bank asing sejalan dengan peran mereka di Indonesia. Saat bank asing memiliki kantor di Indonesia, Mulya menjelaskan, jangan sampai bisnis mereka hanya untuk kebutuhan konsumer saja. "Saat ini, otoritas tengah mendorong bank asing untuk bisa lebih banyak berperan ke sektor perdagangan dan investment activities atau pun kredit yang dibutuhkan oleh Indonesia," jelasMulya. Hingga akhir 2014, OJK mencatat ada 118 bank umum di Indonesia. Terdiri atas 106 bank konvensional dan 12 bank syariah. Dari jumlah itu, ada 4 bank persero, 34 bank umum swasta nasional (BUSN) devisa, 30 BUSN non devisa, 10 bank asing, 14 bank campuran, dan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pada tahun 2012 silam, Muliaman Hadad yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI bidang perbankan, pernah mengatakan, akan ada rencana pendefinisian ulang bank asing. Inti harmonisasi aturan itu adalah BI akan membuat pemetaan. "Mana yang perlu disesuaikan, mana yang tidak. Keterbukaan harus menguntungkan kedua belah pihak," terang Muliaman, ketika itu. Namun, Muliaman belum menjelaskan seperti apa pendefinisian ulang itu. "Nanti kita lihat satu per satu," ujar Muliaman. Seperti kita ketahui, definisi bank asing di Indonesia belum jelas. Apakah hanya untuk kantor cabang bank asing atau termasuk bank swasta nasional yang sebagian sahamnya dikendalikan oleh investor asing. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Ruisa Khoiriyah