OJK akan memperluas segmen pembiayaan multifinance



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan baru di industri pembiayaan atau multifinance.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani mengatakan salah satu peraturan baru yang akan dikeluarkan yaitu terkait dengan perluasan kegiatan pembiayaan.

Firdaus mencontohkan perluasan pembiayaan tersebut seperti perluasan pembiayaan sewa guna menjadi pembiayaan multiguna. Dengan adanya aturan ini, perusahaan multifinance bisa melakukan pembiayaan untuk seluruh pengadaan barang.


"Bahkan perusahaan pembiayaan dapat melakukan pembiayaan untuk barang modal yang belum tersedia," ujar Firdaus.

Dengan peraturan perluasan kegiatan pembiayaan diharapkan perusahaan pembiayaan bisa ikut ambil bagian dalam mengembangkan sektor UMKM.

Menurut Firdaus, selain peraturan tersebut, OJK juga akan membuat peraturan standarisasi aset dan pencadangan. Peraturan ini bermaksud untuk membuat perusahaan pembiayaan mempunyai kualitas perhitungan aset yang benar.

"Selama ini perhitungan aset perusahaan pembiayaan berbeda-beda. Maka itu akan diatur standarisasi aset dan peraturan pencadangan aset yang akan dilakukan sesuai dengan aset yang dimiliki," kata Firdaus.

Peraturan aset tersebut akan diikuti oleh peraturan tingkatan kesehatan perusahaan pembiayaan. Selama ini, perusahaan pembiayaan belum mempunyai tingkat kesehatan perusahaan secara khusus.

"Nantinya perusahaan pembiayaan akan mencantumkan ukuran tingkat kesehatan pembiayaan termasuk perbandingan dengan sektor lain seperti perbankan dan asuransi," jelas Firdaus.

Terakhir OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai tata kelola perusahaan. Diharapkan peraturan ini bisa menjadi acuan baku bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnis. Selama ini, peraturan tata kelola perusahaan sudah diterapkan di perusahaan asuransi dan perbankan.

"Di dalamnya akan mengatur mulai dari struktur organisais sepert komisaris dan direktur serta dewan syariah jika perusahaan punya unit syariah. Perusahaan juga harus memiliki komisaris independen yang dapat mewakili nasabah atau konsumen, bukan mewakili pemegang saham," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan