OJK akan Memulai Pengawasan Aset Kripto Pada Januari 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memulai tugas pengawasan aset kripto mulai Januari 2025. 

Dalam ekosistem kegiatan aset kripto di Indonesia sudah terdiri dari bursa kripto, lembaga kliring dan penyimpanan, serta pedagang aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK telah melakukan koordinasi yang intensif dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari otoritas sebelumnya yakni Bappebti.


Baca Juga: Transaksi Ajaib Kripto Meningkat 10 Kali Lipat Hingga Oktober

Koordinasi antara OJK dan Bappebti bertujuan untuk memastikan bahwa transisi dan peralihan tugas dapat dilakukan secara terstruktur, berjalan lancar, aman dan juga tanpa gangguan. Selain itu, menyiapkan peralihan dari penyelenggara-penyelenggara yang selama ini sudah melakukan operasi di kegiatan terkait aset kripto.

"Strategi kami di OJK tentu pada tahap awal peralihan tugas nanti adalah kami ingin betul-betul memastikan agar seluruh kegiatan yang telah berjalan saat ini dapat tetap berjalan dan berlanjut dengan baik, aman dan lancar," ungkap Hasan dalam konferensi pers OJK, Jumat (13/12).

Hasan menyebutkan, saat ini dalam ekosistem kegiatan aset kripto telah terdapat berbagai jenis penyelenggara yaitu satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, serta setidaknya ada 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK).

Kemudian, setiap CPFAK atau calon pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh keanggotaan dari bursa dan juga dari lembaga kliring. Alhasil, terdapat 30 pedagang aset kripto yang nanti akan beralih pengaturan dan pengawasannya ke OJK.

"Dalam hal ini, kami tentu akan terus memantau setiap perkembangan dari penetapan status pedagang yang saat ini masih berjalan," sambung Hasan.

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2025.

Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 352% hingga Oktober 2024

Adapun sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2024, jumlah total investor meningkat dengan total 21,63 juta investor dibandingkan September 2024 sebesar 21,27 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87% menjadi sebesar Rp 48,44 triliun dibandingkan September Rp33,67 triliun.

Hasan melihat, meningkatnya aktivitas aset kripto di Indonesia seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika. Kemenangan Trump telah membuat investor aset kripto cenderung bullish.

Di sepanjang tahun ini, nilai transaksi aset kripto domestik telah mencapai Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Angka itu melesat sekitar 352,89% yoy daripada posisi yang sama di tahun 2023 lalu.

Selanjutnya: Genjot Program 3 Juta Rumah, Kuota LFPP Diharapkan Capai 500.000 Unit di 2025

Menarik Dibaca: Ini Kombinasi Warna Cat Plafon dan Dinding Cream

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi