KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi kepada multifinance yang belum penuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2 B OJK Bambang W Budiawan menyatakan, terdapat 10% dari total perusahaan multifinance yang terdaftar di OJK diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak penuhi ketentuan ekuitas. “Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar,” kata Bambang, dalam siaran pers, Rabu (11/3).
OJK akan mencabut izin usaha multifinance yang tidak penuhi ketentuan modal minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi kepada multifinance yang belum penuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2 B OJK Bambang W Budiawan menyatakan, terdapat 10% dari total perusahaan multifinance yang terdaftar di OJK diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak penuhi ketentuan ekuitas. “Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar,” kata Bambang, dalam siaran pers, Rabu (11/3).