KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi kepada multifinance yang belum penuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Departemen Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2 B OJK Bambang W Budiawan menyatakan, terdapat 10% dari total perusahaan multifinance yang terdaftar di OJK diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak penuhi ketentuan ekuitas. “Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar,” kata Bambang, dalam siaran pers, Rabu (11/3).
Baca Juga: Ada 40 multifinance belum penuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar Pada Desember 2019, OJK telah mencabut izin usaha 4 perusahaan pembiayaan. Dari jumlah tersebut, dua multifinance memilih mengembalikan izin usaha sementara sisanya berdasarkan hasil pemeriksaan regulator. Hingga Februari 2020, OJK mencatat sebanyak 40 multifinance belum penuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, mengungkapkan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum maka diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana pemenuhan tersebut paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran. “Jika belum memenuhi juga maka OJK akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha sebagaimana pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018,” tambah Bambang.