OJK akan menerbitkan tiga beleid baru di kuartal III tahun ini



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga  beleid baru mengenai medium term notes (MTN), electronic bookbuilding dan aturan soal disgorgement fund. OJK  akan menerbitkan regulasi tersebut di kuartal III tahun ini.

Ambil contoh aturan mengenai surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Sebelumnya OJK tidak mengatur soal penerbitan MTN ini. Ke depan, OJK akan mewajibkan calon penerbit MTN melapor ke OJK. “Jadi sama seperti dengan penerbitan obligasi yang harus melaporkan ke kami,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa.

Hoesen menambahkan, OJK akan mengatur aktivitas penghimpunan dana masyarakat. “Karena memang bagaimanapun itu adalah aktivitas pasar modal juga,” kata dia, Sabtu (6/4). Apalagi MTN juga dicatatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tak heran ketika muncul masalah di pasar modal tentu OJK akan disangkutpautkan.


Pengaturan soal MTN ini muncul setelah adanya kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang gagal bayar MTN hingga Rp 1,8 triliun. Tak hanya itu, kasus lain juga sempat muncul seperti kasus gagal bayar bunga MTN Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan Arta Sarana Jahtera.

Selain menerbitkan aturan penerbitan surat utang jangka menengah, pada kuartal III tahun ini, OJK juga akan merilis aturan e-bookbuilding. Menurut Hoesen, beleid ini ditujukan untuk memperkuat basis investor ritel. Sistem e-bookbuilding   akan membuat  transparasi pembentukan harga hingga siapa saja yang membeli saham. “Dengan adanya electonic bookbuilding bisa mengetahui siapa pembeli dari suatu saham baru,” kata dia.

Dengan adanya aturan ini, Hoesen berharap, jumlah investor ritel yang masuk dalam suatu perusahaan IPO mencapai 40%. “Dan kalau oversubscribed bisa dinaikkan menjadi 60%,” terang dia.

Tapi, kata Hoesen, aturan ini akan diterapkan secara bertahap. Pada tahun pertama, jatah kepemilikan investor ritel 10%, di tahun kedua meningkat seiring perkembangan pasar modal hingga pada 40%. “Ini kami lakukan karena memang ada beberapa pelaku pasar masih menawar aturan ini,” ujar dia.

Aturan ketiga yang akan digeber di kuartal III tahun ini adalah disgorgement fund. Rancangan penerbitan aturan disgorgement fund ini sudah dilempar ke pasar modal. OJK bahkan telah menerbitkan draf aturan ini sejak akhir Maret 2019. “Tanggapannya masih beragam masih kami himpun,” jelas Hoesen.

Tapi yang pasti aturan ini merupakan bentuk perlindungan investor yang menjadi korban pelanggaran di pasar modal. Jika rancangan aturan ini disetujui oleh semua pihak maka ke depannya OJK akan menentukan lembaga pengelola dananya. “Nantinya yang mengukur tingkat kerugian dan jumlah denda hingga ada kemampuan si pelanggr aturan ada satu lembaga semacam kurator. Tapi hingga saat ini belum ada,” kata Hoesen.

Dan jika rencana tersebut sukses tahap selanjutnya yang akan didorong OJK adalah membentuk Pengadilan Pasar Modal layaknya praktik di Securities and Exchange Commision (SCE) Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat