KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga beleid baru mengenai medium term notes (MTN), electronic bookbuilding dan aturan soal disgorgement fund. OJK akan menerbitkan regulasi tersebut di kuartal III tahun ini. Ambil contoh aturan mengenai surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Sebelumnya OJK tidak mengatur soal penerbitan MTN ini. Ke depan, OJK akan mewajibkan calon penerbit MTN melapor ke OJK. “Jadi sama seperti dengan penerbitan obligasi yang harus melaporkan ke kami,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa. Hoesen menambahkan, OJK akan mengatur aktivitas penghimpunan dana masyarakat. “Karena memang bagaimanapun itu adalah aktivitas pasar modal juga,” kata dia, Sabtu (6/4). Apalagi MTN juga dicatatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tak heran ketika muncul masalah di pasar modal tentu OJK akan disangkutpautkan.
OJK akan menerbitkan tiga beleid baru di kuartal III tahun ini
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga beleid baru mengenai medium term notes (MTN), electronic bookbuilding dan aturan soal disgorgement fund. OJK akan menerbitkan regulasi tersebut di kuartal III tahun ini. Ambil contoh aturan mengenai surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Sebelumnya OJK tidak mengatur soal penerbitan MTN ini. Ke depan, OJK akan mewajibkan calon penerbit MTN melapor ke OJK. “Jadi sama seperti dengan penerbitan obligasi yang harus melaporkan ke kami,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa. Hoesen menambahkan, OJK akan mengatur aktivitas penghimpunan dana masyarakat. “Karena memang bagaimanapun itu adalah aktivitas pasar modal juga,” kata dia, Sabtu (6/4). Apalagi MTN juga dicatatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tak heran ketika muncul masalah di pasar modal tentu OJK akan disangkutpautkan.