KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer atau finfluencer, khususnya dalam menyampaikan edukasi dan memasarkan produk keuangan melalui media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kajian sedang dilakukan untuk merumuskan kriteria, batasan aktivitas, serta standar transparansi dan penyampaian informasi oleh finfluencer. “Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas finfluencer, baik dalam edukasi maupun pemasaran produk keuangan di berbagai platform. Aspek yang dikaji antara lain kriteria finfluencer, cakupan aktivitas, transparansi, hingga etika penyampaian konten,” kata Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
OJK akan Mengatur Financial Influencer, Fokus pada Transparansi dan Etika Konten
KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer atau finfluencer, khususnya dalam menyampaikan edukasi dan memasarkan produk keuangan melalui media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kajian sedang dilakukan untuk merumuskan kriteria, batasan aktivitas, serta standar transparansi dan penyampaian informasi oleh finfluencer. “Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas finfluencer, baik dalam edukasi maupun pemasaran produk keuangan di berbagai platform. Aspek yang dikaji antara lain kriteria finfluencer, cakupan aktivitas, transparansi, hingga etika penyampaian konten,” kata Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).