JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kepemilikan saham bagi karyawan sendiri atau yang dikenal sebagai dengan Management Stock Option Program (MSOP) dan Employee Stock Option Program (ESOP). Pengawas pasar modal ini menyatakan, belum ada peraturan khusus yang mengatur MSOP dan ESOP.Selama ini ketentuan mengenai emiten yang hendak melakukan MSOP dan ESOP terrangkum dalam peraturan IX.D.4, tentang penerbitan saham tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD). "Meski sudah ada perusahaan yang melakukan program MSOP dan ESOP, tapi belum semua mengimplementasikan," ucap Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida, Selasa (3/6).Dalam aturan baru ini, OJK akan mewajibkan emiten menjelaskan secara detail MSOP dan ESOP lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Misalnya, berapa jumlah saham yang akan dikeluarkan, serta kapan waktu pelaksanaannya. Selain itu, emiten harus menjelaskan syarat karyawan yang bisa menyerap MSOP dan ESOP tersebut.Tujuan aturan ini supaya emiten tidak seenaknya menerbitkan saham untuk keperluan MSOP dan ESOP. Pasalnya selama ini, tidak diketahui berapa jumlah saham manajemen dan karyawan serta siapa pengempitnya.Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga menyebut, program MSOP dan ESOP bisa meningkatkan jumlah investor masing-masing emiten. Ini bisa menggenjot likuiditas saham dari emiten tersebut. "Dari segi emiten, ini bersifat positif jika bisa diberlakukan," ucapnya.Hanya saja, ia menekankan bahwa MSOP dan ESOP merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan. Sifatnya pun fleksibel dan tidak bisa dipaksakan apabila karyawan tak ingin melakukan pembelian. Apalagi, saham ESOP cenderung terkunci dalam jangka waktu tertentu. Isakayoga menilai, tak semua orang tertarik dengan konsep seperti itu.Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya berpendapat ketentuan MSOP dan ESOP baru ini akan menjadi sarana memperkuat keterbukaan informasi. Dengan bagusnya keterbukaan informasi, maka kepercayaan investor kepada emiten pun akan meningkat.Informasi mengenai para penyerap MSOP dan ESOP ini juga dinilai William dapat menunjukkan seperti apa tingkat loyalitas dan dedikasi karyawan. Karena dengan melihat seperti apa karyawannya, bisa mencerminkan soliditas si emiten. Apalagi jika banyak karyawan yang berminat mencaplok MSOP dan ESOP tersebut.Lebih lanjut, William mengatakan bahwa dengan ketentuan ini, pengawasan yang OJK lakukan akan lebih mudah. Soalnya, lembaga tersebut dapat menerima pelaporan secara mendetail mengenai para pemegang saham emiten.Ketentuan MSOP dan ESOP ini merupakan salah satu dari 3 aturan yang OJK buat di 2014. Rencananya, OJK juga akan menentukan aturan komite remunerasi dan nominasi bagi direksi dan komisaris emiten, serta aturan untuk laman situs emiten.Selama ini emiten hanya memiliki keharusan menyampaikan informasi di surat kabar atau keterbukaan informasi. Nantinya, para emiten juga wajib mengungkapkan informasi penting kepada investor melalui situs perseroan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK akan mengatur MSOP dan ESOP
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kepemilikan saham bagi karyawan sendiri atau yang dikenal sebagai dengan Management Stock Option Program (MSOP) dan Employee Stock Option Program (ESOP). Pengawas pasar modal ini menyatakan, belum ada peraturan khusus yang mengatur MSOP dan ESOP.Selama ini ketentuan mengenai emiten yang hendak melakukan MSOP dan ESOP terrangkum dalam peraturan IX.D.4, tentang penerbitan saham tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD). "Meski sudah ada perusahaan yang melakukan program MSOP dan ESOP, tapi belum semua mengimplementasikan," ucap Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida, Selasa (3/6).Dalam aturan baru ini, OJK akan mewajibkan emiten menjelaskan secara detail MSOP dan ESOP lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Misalnya, berapa jumlah saham yang akan dikeluarkan, serta kapan waktu pelaksanaannya. Selain itu, emiten harus menjelaskan syarat karyawan yang bisa menyerap MSOP dan ESOP tersebut.Tujuan aturan ini supaya emiten tidak seenaknya menerbitkan saham untuk keperluan MSOP dan ESOP. Pasalnya selama ini, tidak diketahui berapa jumlah saham manajemen dan karyawan serta siapa pengempitnya.Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga menyebut, program MSOP dan ESOP bisa meningkatkan jumlah investor masing-masing emiten. Ini bisa menggenjot likuiditas saham dari emiten tersebut. "Dari segi emiten, ini bersifat positif jika bisa diberlakukan," ucapnya.Hanya saja, ia menekankan bahwa MSOP dan ESOP merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan. Sifatnya pun fleksibel dan tidak bisa dipaksakan apabila karyawan tak ingin melakukan pembelian. Apalagi, saham ESOP cenderung terkunci dalam jangka waktu tertentu. Isakayoga menilai, tak semua orang tertarik dengan konsep seperti itu.Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya berpendapat ketentuan MSOP dan ESOP baru ini akan menjadi sarana memperkuat keterbukaan informasi. Dengan bagusnya keterbukaan informasi, maka kepercayaan investor kepada emiten pun akan meningkat.Informasi mengenai para penyerap MSOP dan ESOP ini juga dinilai William dapat menunjukkan seperti apa tingkat loyalitas dan dedikasi karyawan. Karena dengan melihat seperti apa karyawannya, bisa mencerminkan soliditas si emiten. Apalagi jika banyak karyawan yang berminat mencaplok MSOP dan ESOP tersebut.Lebih lanjut, William mengatakan bahwa dengan ketentuan ini, pengawasan yang OJK lakukan akan lebih mudah. Soalnya, lembaga tersebut dapat menerima pelaporan secara mendetail mengenai para pemegang saham emiten.Ketentuan MSOP dan ESOP ini merupakan salah satu dari 3 aturan yang OJK buat di 2014. Rencananya, OJK juga akan menentukan aturan komite remunerasi dan nominasi bagi direksi dan komisaris emiten, serta aturan untuk laman situs emiten.Selama ini emiten hanya memiliki keharusan menyampaikan informasi di surat kabar atau keterbukaan informasi. Nantinya, para emiten juga wajib mengungkapkan informasi penting kepada investor melalui situs perseroan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News