JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur profesi perencana keuangan. Namun, sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut soal tugas dan fungsi profesi yang beken disebut financial planner itu. Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan melihat apakah fungsi perencana keuangan sama dengan penasihat investasi. Jika memang sama, maka perencana keuangan harus ikut aturan yang berlaku. Mulai dari pendaftaran sampai dengan kewajiban yang harus dilakukan sebagai satu profesi penunjang pasar modal. Namun, jika tidak, maka akan ada penertiban berupa regulasi. "Jika memang diperlukan untuk melindungi investor, akan kami lakukan (pembuatan regulasinya)," ujarnya, Jumat (28/2).
OJK akan mengatur profesi financial planner
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur profesi perencana keuangan. Namun, sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut soal tugas dan fungsi profesi yang beken disebut financial planner itu. Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan melihat apakah fungsi perencana keuangan sama dengan penasihat investasi. Jika memang sama, maka perencana keuangan harus ikut aturan yang berlaku. Mulai dari pendaftaran sampai dengan kewajiban yang harus dilakukan sebagai satu profesi penunjang pasar modal. Namun, jika tidak, maka akan ada penertiban berupa regulasi. "Jika memang diperlukan untuk melindungi investor, akan kami lakukan (pembuatan regulasinya)," ujarnya, Jumat (28/2).