KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar bursa efek. Hal ini lantas diatur dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (RPOJK) tentang Transaksi Efek. Hasan Fawzi, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan jika pengaturan efek diluar bursa adalah hal yang penting. Prinsip dasarnya, ini adalah pilihan nasabah yang ingin bertransaksi di bursa maupun di luar bursa. "Tidak ada pembatasan atau larangan untuk pilihan tersebut. Hanya saja, tujuan OJK untuk mendorong transparansi dan kepastian yang lebih tinggi," kata Hasan, Kamis (29/11).
OJK akan mengatur seluruh transaksi efek di dalam dan luar bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar bursa efek. Hal ini lantas diatur dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (RPOJK) tentang Transaksi Efek. Hasan Fawzi, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan jika pengaturan efek diluar bursa adalah hal yang penting. Prinsip dasarnya, ini adalah pilihan nasabah yang ingin bertransaksi di bursa maupun di luar bursa. "Tidak ada pembatasan atau larangan untuk pilihan tersebut. Hanya saja, tujuan OJK untuk mendorong transparansi dan kepastian yang lebih tinggi," kata Hasan, Kamis (29/11).