JAKARTA. Harmonisasi aturan menjadi salah satu agenda utama DK OJK selama masa peralihan. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan regulasi yang nyaman buat pelaku pasar, sekaligus menutup “area tak bertuan” di industri keuangan. OJK akan merevisi beberapa regulasi yang tumpang tindih. Sedangkan yang masih belum ada pengaturannya atau grey area akan dibuatkan aturan. “Yang berlebihan kami kurangi, yang kurang kami tambahi. Prinsipnya, kami tak akan membuat aturan yang berlebihan kecuali karena ada kebutuhan yang mendesak,” kata Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, dihadapan pelaku industri keuangan dalam Konvensi Keenam BSMR, Kamis (11/10). Mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu belum menyebutkan secara spesifik aturan-aturan yang tumpang tindih, sebab pemetaan regulasi masih berlangsung. Namun ia pastikan harmonisasi akan berlangsung menyeluruh, meliputi regulasi di perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan hingga pengaturan untuk industri pendukung seperti akuntan dan notaries. “Tujuan akhirnya menciptakan regulasi yang efisien dan memberikan kepastian kepada dunia usaha dan melindungi nasabah,” katanya.
Sedangkan upaya menutup “area tak bertuan”, OJK akan berkoordinasi dengan intansi yang terkait. Menurut Muliaman tindakan menghapus wilayah abu-abu ini sangat mendesak agar tidak ada lagi perusahaan yang memasarkan produk keuangan yang dapat membahayakan dan merugikan nasabah. Area tak bertuan itu antara lain bisnis perdagangan komoditi berjangka dan koperasi. Perusahaan yang bergerak di sektor komoditi berjangka misalnya, memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan. Dasar izinnya adalah berdagang komoditas, namun praktiknya banyak yang menawarkan produk-produk investasi. Ada yang menjajakan kontrak investasi emas dengan iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal. OJK akan berkoordinasi dengan pengawas industry ini yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), unit eselon satu di bawah Kementerian Perdagangan. Bentuk kerjasamanya masih dalam pembahasan, namun harapannya OJK bisa ikut mengawasi sector ini.