KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menilai tingkat kematangan bank digital bank, atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Ketentuan ini diatur dalam aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Untuk mengatur secara lebih teknis bagaimana penilaian DMAB tersebut dalam POJK tersebut, OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE). "Akan ada beberapa hal yang kami lakukan. Ada self assesment dari bank terkait tingkat maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari pengawas OJK," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, Kamis (4/8).
OJK akan Menilai Tingkat Kematangan Digital Perbankan, Minimal Setahun Sekali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menilai tingkat kematangan bank digital bank, atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Ketentuan ini diatur dalam aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Untuk mengatur secara lebih teknis bagaimana penilaian DMAB tersebut dalam POJK tersebut, OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE). "Akan ada beberapa hal yang kami lakukan. Ada self assesment dari bank terkait tingkat maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari pengawas OJK," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, Kamis (4/8).