JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 06/2013 yang mengatur batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. SE 06 ini berlaku sejak Februari 2014 lalu. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, SE 06 akan ditinjau ulang oleh OJK setiap enam bulan demi membuat peraturan ini bisa berjalan lebih baik. "Minggu lalu kami sudah melakukan review, minggu ini kami akan kembali review dengan mengundang semua stakeholder untuk membahas penyesuaian tarif ini," ujar dia, kemarin. Stakeholder yang diundang untuk review surat edaran tersebut lebih luas dengan mengundang perwakilan dari industri real estate, tekstil, perhotelan, properti, mal, kontraktor dan asosiasi perusahaan pembiayaan. "Kami mulai diskusikan mengenai pelaksanaan konversi penetapan tarif tersebut," ujarnya.
OJK akan meninjau tarif premi asuransi properti
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang Surat Edaran (SE) Nomor 06/2013 yang mengatur batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. SE 06 ini berlaku sejak Februari 2014 lalu. Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, SE 06 akan ditinjau ulang oleh OJK setiap enam bulan demi membuat peraturan ini bisa berjalan lebih baik. "Minggu lalu kami sudah melakukan review, minggu ini kami akan kembali review dengan mengundang semua stakeholder untuk membahas penyesuaian tarif ini," ujar dia, kemarin. Stakeholder yang diundang untuk review surat edaran tersebut lebih luas dengan mengundang perwakilan dari industri real estate, tekstil, perhotelan, properti, mal, kontraktor dan asosiasi perusahaan pembiayaan. "Kami mulai diskusikan mengenai pelaksanaan konversi penetapan tarif tersebut," ujarnya.