JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dana repartiasi tax amnesty mulai mengalir ke pasar modal sepanjang tahun lalu. Demi menjaga kesinambungan tersebut, Wasit Jasa Keuangan memberlakukan relaksasi aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak pengelolaan dana (KPD) dan produk investasi lainnya. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, pihaknya akan segera memberlakukan relaksasi aturan RDPT, KPD dan produk investasi lainnya dalam rangka mendukung kebijakan tax amnesty. Kebijakan ini akan bermuara pada penambahan produk-produk investasi di pasar modal yang lebih beragam sepanjang tahun ini. Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.
OJK akan merelaksasi aturan RDPT
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dana repartiasi tax amnesty mulai mengalir ke pasar modal sepanjang tahun lalu. Demi menjaga kesinambungan tersebut, Wasit Jasa Keuangan memberlakukan relaksasi aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak pengelolaan dana (KPD) dan produk investasi lainnya. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, pihaknya akan segera memberlakukan relaksasi aturan RDPT, KPD dan produk investasi lainnya dalam rangka mendukung kebijakan tax amnesty. Kebijakan ini akan bermuara pada penambahan produk-produk investasi di pasar modal yang lebih beragam sepanjang tahun ini. Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada Maret 2017 mendatang.