OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). 

Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan Peraturan bank Indonesia (PBI) tentang ATMR KPR.

"OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dalam acara Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).


Sayangnya, terkait detail revisi aturan ATMR ini, regulator belum merinci lebih lanjut.

Namun sebagai gambaran, normalnya, ATMR kredit KPR yang berlaku di bank umum sebesar 35%. Semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi