KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan Peraturan bank Indonesia (PBI) tentang ATMR KPR. "OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dalam acara Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).
OJK akan merevisi aturan ATMR kredit pemilikan rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan Peraturan bank Indonesia (PBI) tentang ATMR KPR. "OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," kata Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dalam acara Infobank Mortgage Forum, Kamis (12/7).