KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan revisi POJK 76 tahun 2016 yang mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan. “Kita sedang merevisi POJK ini,” ujar Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Edwin Nurhadi dalam pembukaan Finexpo 2022, Rabu (26/10). Hanya saja, Edwin tidak merinci poin-poin apa saja yang bakal direvisi dari POJK tersebut. Salah satu kemungkinan yang bakal direvisi dari POJK tersebut terkait kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan kegiatan literasi pada masyarakat.
OJK akan Merevisi POJK Terkait Literasi dan Inklusi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan revisi POJK 76 tahun 2016 yang mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan. “Kita sedang merevisi POJK ini,” ujar Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Edwin Nurhadi dalam pembukaan Finexpo 2022, Rabu (26/10). Hanya saja, Edwin tidak merinci poin-poin apa saja yang bakal direvisi dari POJK tersebut. Salah satu kemungkinan yang bakal direvisi dari POJK tersebut terkait kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan kegiatan literasi pada masyarakat.