JAKARTA. Tantangan perbankan Tanah Air bakal semakin berat. Di tengah musim paceklik likuiditas, selama ini, perbankan royal memberikan beragam hadiah demi memupuk dana pihak ketiga (DPK). Sayangnya, senjata andalan perbankan untuk menghimpun dana bakal segera dibatasi. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah bank. OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). "Kami menugaskan Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan untuk meneliti lebih mendalam seperti apa praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum nanti kami keluarkan aturan," kata Nelson. Nelson menyatakan, pihaknya berharap aturan main program tabungan berhadiah bisa segera rampung. "Semoga sesuai harapan, selesai pada Agustus 2014," ujar dia. Setali tiga uang, Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, mengatakan, OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh stake holder, termasuk pelaku perbankan.
OJK akan merilis aturan tabungan berhadiah
JAKARTA. Tantangan perbankan Tanah Air bakal semakin berat. Di tengah musim paceklik likuiditas, selama ini, perbankan royal memberikan beragam hadiah demi memupuk dana pihak ketiga (DPK). Sayangnya, senjata andalan perbankan untuk menghimpun dana bakal segera dibatasi. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah bank. OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO). "Kami menugaskan Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan untuk meneliti lebih mendalam seperti apa praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum nanti kami keluarkan aturan," kata Nelson. Nelson menyatakan, pihaknya berharap aturan main program tabungan berhadiah bisa segera rampung. "Semoga sesuai harapan, selesai pada Agustus 2014," ujar dia. Setali tiga uang, Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, mengatakan, OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh stake holder, termasuk pelaku perbankan.