KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Beleid baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertajuk Inovasi Keuangan Digital (IKD) akan meluncur pada Agustus 2018. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan mengatur industri financial technology (fintech) yang diawasi oleh OJK. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, awalnya beleid ini akan terbit pasca Lebaran lalu atau Juni 2018. Namun urung diterbitkan lantaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Rencananya akan mulai kami sosialisasikan saat peresmian fintech center nanti pada 16 Agustus, semoga setelah ini bisa segera terbit," kata Triyono saat acara focus group discussion bersama media, Minggu (15/7).
OJK akan merilis payung hukum khusus industri fintech
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Beleid baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertajuk Inovasi Keuangan Digital (IKD) akan meluncur pada Agustus 2018. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan mengatur industri financial technology (fintech) yang diawasi oleh OJK. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, awalnya beleid ini akan terbit pasca Lebaran lalu atau Juni 2018. Namun urung diterbitkan lantaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Rencananya akan mulai kami sosialisasikan saat peresmian fintech center nanti pada 16 Agustus, semoga setelah ini bisa segera terbit," kata Triyono saat acara focus group discussion bersama media, Minggu (15/7).