KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan OJK (POJK) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, draft terkait POJK UMKM sudah selesai dan sudah didiskusikan di Rapat Dewan Komisioner (RDK) untuk memastikan konten terkait POJK ini akan seperti apa. "Karena ini saya kira salah satu yang memang di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). OJK melihat aturan ini adalah kesempatan baik untuk kita bisa meng-address persoalan UMKM secara lebih konsepsional, sistemik, dan lebih solutif untuk menangani persoalan-persoalan terkait UMKM ke depan. Karena fokus utama kita memudahkan akes UMKM terhadap sistem keuangan," ungkap Dian saat RDK OJK bulanan, Senin (8/7).
OJK akan Merilis Peraturan Terkait UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan OJK (POJK) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, draft terkait POJK UMKM sudah selesai dan sudah didiskusikan di Rapat Dewan Komisioner (RDK) untuk memastikan konten terkait POJK ini akan seperti apa. "Karena ini saya kira salah satu yang memang di Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). OJK melihat aturan ini adalah kesempatan baik untuk kita bisa meng-address persoalan UMKM secara lebih konsepsional, sistemik, dan lebih solutif untuk menangani persoalan-persoalan terkait UMKM ke depan. Karena fokus utama kita memudahkan akes UMKM terhadap sistem keuangan," ungkap Dian saat RDK OJK bulanan, Senin (8/7).