JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja, mitra Ernst & Young di Indonesia. Langkah ini terkait dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau badan pengawas akuntan publik Amerika serikat (AS) terhadap Ernst & Young Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK akan meminta klarifikasi EY Indonesia terkait dengan sanksi yang dijatuhkan oleh PCAOB. Klarifikasi ini akan jadi pijakan OJK untuk menentukan perlu tidaknya pemberian sanksi terhadap KAP Purwantono, Sungkoro & Surja. "Dari hasil klarifikasi, OJK akan bersikap," kata dia kepada KONTAN, Senin (13/2). Sebagai catatan, Kamis (9/2), PCAOB yang berbasis di Washington merilis hasil pemeriksaan terhadap KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY-Indonesia) dan sanksi denda US$ 1 juta kepada EY Indonesia. Denda juga dijatuhkan pada akuntan publik mitra EY Indonesia, Roy Iman Wirahardja, senilai US$ 20.000 plus larangan praktik selama lima tahun. Mantan Direktur EY Asia-Pacific James Randall Leali didenda US$ 10.000 dan dilarang berpraktik selama satu tahun (lihat tabel).
OJK akan minta klarifikasi EY-Indonesia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja, mitra Ernst & Young di Indonesia. Langkah ini terkait dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau badan pengawas akuntan publik Amerika serikat (AS) terhadap Ernst & Young Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK akan meminta klarifikasi EY Indonesia terkait dengan sanksi yang dijatuhkan oleh PCAOB. Klarifikasi ini akan jadi pijakan OJK untuk menentukan perlu tidaknya pemberian sanksi terhadap KAP Purwantono, Sungkoro & Surja. "Dari hasil klarifikasi, OJK akan bersikap," kata dia kepada KONTAN, Senin (13/2). Sebagai catatan, Kamis (9/2), PCAOB yang berbasis di Washington merilis hasil pemeriksaan terhadap KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY-Indonesia) dan sanksi denda US$ 1 juta kepada EY Indonesia. Denda juga dijatuhkan pada akuntan publik mitra EY Indonesia, Roy Iman Wirahardja, senilai US$ 20.000 plus larangan praktik selama lima tahun. Mantan Direktur EY Asia-Pacific James Randall Leali didenda US$ 10.000 dan dilarang berpraktik selama satu tahun (lihat tabel).