JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan pengawasan khusus untuk konglomerasi lembaga keuangan. Rencananya, OJK akan membuat regulasi yang mewajibkan induk perusahaan untuk melakukan manajemen risiko secara terkonsolidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, induk perusahaan dari suatu konglomerasi keuangan sudah sewajarnya melakukan pengelolaan manajemen risiko seluruh lembaga jasa keuangan yang berada dalam konglomerasinya secara terkonsolidasi.Apabila OJK mendeteksi adanya masalah, misalnya masalah likuiditas atau solvabilitas, pada anak perusahaan, maka akan dilakukan komunikasi dengan induk perusahaan tersebut untuk mengatasi permasalahan. Nelson bilang, sebenarnya Bank Indonesia (BI) telah mengatur mengenai hal ini dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas bank yang dimiliki. "Aturan itu harus diteruskan dan diperkuat untuk seluruh lembaga jasa keuangan dalam suatu konglomerasi keuangan," katanya. Nah, dalam desain pengawasan konglomerasi keuangan yang terintegrasi dan berbasis risiko, maka OJK akan melakukan pengawasan terhadap keseluruhan konglomerasi keuangan tersebut. Namun demikian pengawasan terhadap individual lembaga jasa keuangan, yang menjadi bagian dari konglomerasi keuangan tersebut, secara individual tetap berjalan dan lebih diperkuat.Menurutnya, pengawasan terhadap konglomerasi keuangan bukan menggantikan pengawasan individual lembaga jasa keuangan, namun lebih bersifat melengkapi dan memperkuat fungsi Pengawasan oleh OJK. Hal ini sesuai dengan international best practices dan amanat UU OJK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK akan minta manajemen resiko terkonsolidasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan pengawasan khusus untuk konglomerasi lembaga keuangan. Rencananya, OJK akan membuat regulasi yang mewajibkan induk perusahaan untuk melakukan manajemen risiko secara terkonsolidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, induk perusahaan dari suatu konglomerasi keuangan sudah sewajarnya melakukan pengelolaan manajemen risiko seluruh lembaga jasa keuangan yang berada dalam konglomerasinya secara terkonsolidasi.Apabila OJK mendeteksi adanya masalah, misalnya masalah likuiditas atau solvabilitas, pada anak perusahaan, maka akan dilakukan komunikasi dengan induk perusahaan tersebut untuk mengatasi permasalahan. Nelson bilang, sebenarnya Bank Indonesia (BI) telah mengatur mengenai hal ini dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas bank yang dimiliki. "Aturan itu harus diteruskan dan diperkuat untuk seluruh lembaga jasa keuangan dalam suatu konglomerasi keuangan," katanya. Nah, dalam desain pengawasan konglomerasi keuangan yang terintegrasi dan berbasis risiko, maka OJK akan melakukan pengawasan terhadap keseluruhan konglomerasi keuangan tersebut. Namun demikian pengawasan terhadap individual lembaga jasa keuangan, yang menjadi bagian dari konglomerasi keuangan tersebut, secara individual tetap berjalan dan lebih diperkuat.Menurutnya, pengawasan terhadap konglomerasi keuangan bukan menggantikan pengawasan individual lembaga jasa keuangan, namun lebih bersifat melengkapi dan memperkuat fungsi Pengawasan oleh OJK. Hal ini sesuai dengan international best practices dan amanat UU OJK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News