OJK akan Naikkan Modal Minimum Manajer Investasi, Ini Respons Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai pengelompokan dan permodalan Manajer Investasi (MI) masih perlu dikaji. Dengan pertumbuhan industri reksadana yang cukup stagnan, RPOJK tersebut dapat mengancam bisnis MI kecil.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Dalam aturan tersebut di antaranya memuat pengelompokan dan minimum permodalan MI.

OJK berencana membagi MI menjadi dua kelompok Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 hanya dapat melakukan pengelolaan KPD, dan produk investasi alternatif, seperti RDPT, EBA, DIRE, DINFRA. Sedangkan, MIKU 2 dapat melakukan pengelolaan seluruh produk investasi.


Baca Juga: Dongkrak Nasabah Wealth, Jenius Jalin Kerjasama Dengan Syailendra Capital

Manajer Investasi, baik MIKU 1 ataupun MIKU 2, juga wajib memiliki dan memelihara Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit Rp 20 miliar. Adapun aturan permodalan MKBD saat ini sebesar Rp 200 juta.

SVP, Head of Retail, Product Research & Distribution Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi Riawan memandang, rencana OJK untuk membagi Manajer Investasi menjadi dua kelompok, serta meningkatkan MKBD minimum menjadi Rp 20 miliar, dapat memunculkan kesempatan baru. Namun di sisi lain, ketentuan ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri.

Reza menjelaskan, pembagian kelompok MI dapat memunculkan tantangan operasional, khususnya bagi MI yang masuk dalam kategori MIKU 2, yang mungkin harus menyesuaikan strategi bisnis dan menghadapi pembatasan dalam penerbitan produk reksadana tertentu.

Aturan MKBD yang baru juga dipandang sebagai beban berat bagi Manajer Investasi kecil, yang mungkin kesulitan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga aturan minimum permodalan ini bisa memaksa MI kecil untuk merger atau keluar dari pasar.

Sementara bagi Manajer Investasi yang sudah stabil, ketentuan baru ini mungkin tidak masalah karena bisa mendorong peningkatan tata kelola dan profesionalisme di industri. Sehingga dapat mengelola risiko yang terjadi dan dapat memperkuat kepercayaan investor.

“Namun jika mempertimbangkan pertumbuhan industri yang cenderung stagnan dan kondisi kesehatan para pemain Manajer Investasi, kami berharap ketentuan modal disetor minimum tersebut dapat ditinjau kembali agar tidak memberatkan MI yang memiliki keterbatasan Pemodal,” ungkap Reza kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Reza berujar, Henan Asset bisa mengusulkan solusi seperti penyesuaian bertahap, transisi secara jangka panjang, pemberian insentif, atau bahkan dukungan dengan program bantuan untuk MI yang lebih kecil, seperti akses ke pendanaan atau konsultasi untuk meningkatkan kapasitas mereka. Dengan demikian, MI dapat memenuhi persyaratan RPOJK tersebut tanpa menghambat pertumbuhan mereka.

“Meskipun aturan ini bertujuan untuk memperkuat industri, diperlukan diskusi lebih lanjut antara OJK dan pelaku industri untuk memastikan implementasi yang tidak merugikan MI kecil dan sekaligus dapat mendorong pertumbuhan industri,” imbuh Reza.

Baca Juga: Produk Investasi Berbasis ESG Tidak Bisa Disamakan dengan Produk Tradisional

Direktur Panin Asset Management (Panin AM) Rudiyanto tidak berkomentar banyak mengenai rancangan peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi tersebut. Namun yang jelas, Panin AM selaku pelaku industri tidak masalah dengan aturan itu karena merupakan aktivitas bisnis yang sudah biasa dilakukan.

“Dari sisi Panin AM, ketentuan tersebut telah terpenuhi sehingga business as usual,” ujar Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Senin (12/8).

Rudiyanto menyebutkan, saat ini permodalan Panin AM jauh di atas ketentuan yang dipersyaratkan yaitu sebesar Rp 440 miliar per Juni 2024. Reza menuturkan, permodalan Henan Putihrai AM juga sudah berada jauh di atas persyaratan.

Sebagai informasi, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) RPOJK tersebut minimum Rp 20 miliar dari yang saat ini Rp 200 juta. Sementara itu, merujuk data Otoritas Jasa Keuangan terdapat sebanyak 92 Manajer Investasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi