KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hal itu dikarenakan proses pembayaran klaim tertunda oleh AJB Bumiputera 1912 belum sesuai dengan yang dinyatakan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). "OJK akan memanggil BPA, Direksi, dan Komisaris untuk meminta penjelasan RPK tersebut. Saat ini, tim OJK sedang masuk dalam pengawasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan pada Februari 2023," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (4/12). Ogi mengatakan dalam RPK, AJB Bumiputera menargetkan penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim totalnya pada 2023 mencapai Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, sampai saat ini belum terealisasi sama sekali atau belum terjual.
OJK akan Panggil Direksi AJB Bumiputera, Bahas Implementasi Penyehatan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hal itu dikarenakan proses pembayaran klaim tertunda oleh AJB Bumiputera 1912 belum sesuai dengan yang dinyatakan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). "OJK akan memanggil BPA, Direksi, dan Komisaris untuk meminta penjelasan RPK tersebut. Saat ini, tim OJK sedang masuk dalam pengawasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan pada Februari 2023," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (4/12). Ogi mengatakan dalam RPK, AJB Bumiputera menargetkan penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim totalnya pada 2023 mencapai Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, sampai saat ini belum terealisasi sama sekali atau belum terjual.