KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti dugaan investasi bodong yang diduga mencatut nama PT Hanson International Tbk (MYRX). Keduanya bakal menelusuri dugaan tersebut sesuai dengan lingkupnya masing-masing. Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengaku sudah mendengar kasus tersebut. "Sebentar lagi akan kami panggil," ujarnya, Jumat (2/2). Namun, OJK tak mau begitu saja menyimpulkan tawaran investasi itu merupakan investasi yang asal mencatut nama perusahaan. Oleh sebab itu, OJK bakal menelusurinya mulai dari manajemen, tak terkecuali Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan pemilik perusahaan properti itu.
OJK akan panggil Hanson International terkait tawaran investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti dugaan investasi bodong yang diduga mencatut nama PT Hanson International Tbk (MYRX). Keduanya bakal menelusuri dugaan tersebut sesuai dengan lingkupnya masing-masing. Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengaku sudah mendengar kasus tersebut. "Sebentar lagi akan kami panggil," ujarnya, Jumat (2/2). Namun, OJK tak mau begitu saja menyimpulkan tawaran investasi itu merupakan investasi yang asal mencatut nama perusahaan. Oleh sebab itu, OJK bakal menelusurinya mulai dari manajemen, tak terkecuali Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan pemilik perusahaan properti itu.