JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan perizinan produk asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat mewujudkan inovasi dengan cepat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi. Lewat kebijakan ini, nantinya perusahaan asuransi tidak harus mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk asuransi barunya. Sementara untuk perizinannya bisa diurus belakangan. Kami sedang mengkaji produk-produk asuransi seperti apa yang tidak perlu izin dan cukup lapor. Jadi tidak semua produk asuransi baru yang ingin dikeluarkan harus lewat izin. Kami sedang buat kebijakannya," kata Firdaus Djealani, Anggota Dewan Komisioner OJK belum lama ini.
OJK akan permudah izin produk asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan perizinan produk asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat mewujudkan inovasi dengan cepat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi. Lewat kebijakan ini, nantinya perusahaan asuransi tidak harus mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk asuransi barunya. Sementara untuk perizinannya bisa diurus belakangan. Kami sedang mengkaji produk-produk asuransi seperti apa yang tidak perlu izin dan cukup lapor. Jadi tidak semua produk asuransi baru yang ingin dikeluarkan harus lewat izin. Kami sedang buat kebijakannya," kata Firdaus Djealani, Anggota Dewan Komisioner OJK belum lama ini.