JAKARTA. Eksistensi pelaku financial technology atau fintech menyita perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain membentuk unit khusus pengawasan, OJK akan memisahkan pengawasan fintech berdasarkan produknya. Dua hal yang mendapat perhatian khusus dalam penyelenggaran fintech yakni produk dan sisi perlindungan konsumennya. Prioritas inilah yang kemudian membuat OJK memutuskan untuk sementara pengawasan fintech berdasarkan produknya. Jika fintech yang bergerak di pembiayaan, gadai, penjualan produk asuransi. Maka, pengawasannya berada di industri keuangan non bank (IKNB).
OJK akan pisahkan pengawasan fintech sesuai produk
JAKARTA. Eksistensi pelaku financial technology atau fintech menyita perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain membentuk unit khusus pengawasan, OJK akan memisahkan pengawasan fintech berdasarkan produknya. Dua hal yang mendapat perhatian khusus dalam penyelenggaran fintech yakni produk dan sisi perlindungan konsumennya. Prioritas inilah yang kemudian membuat OJK memutuskan untuk sementara pengawasan fintech berdasarkan produknya. Jika fintech yang bergerak di pembiayaan, gadai, penjualan produk asuransi. Maka, pengawasannya berada di industri keuangan non bank (IKNB).