NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal permudah syarat perbankan di bisnis trustee. Tujuannya guna menggenjot devisa yang dikelola perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis surat edaran untuk mengakomodasi hal tersebut. Dia beralasan relaksasi ini dilakukan karena saat ini persyaratan untuk mengajukan izin kegiatan trust dinilai masih cukup berat. "Terutama dalam hal periode pemenuhan persyaratan yang cukup lama," kata Muliaman, Senin (7/9). Makanya dalam SE yang disiapkan, beberapa perubahan bakal dilakukan. Salah satunya terkait izin kantor cabang bank asing (KCBA). Di aturan sebelumnya, KCBA harus berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakunya PBI. Tapi nantinya persyaratan berbadan hukum Indonesia bakal dihapus. Kedua, aturan terkait rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) juga bakal ada perubahan. Di aturan sebelumnya, bank yang mengajukan kegiatan trust mesti memiliki rasio KPMM minimal 13% selama 18 bulan secara berturut-turut. Sementara dalam rencana relaksasinya, regulator tetap mensyaratkan rasio KPMM paling kecil 13%. Cuma, jangka waktunya jadi hanya enam bulan berturut-turut. Terakhir, Muliaman bilang mereka juga bakal meringankan tingkat kesehatan bank. Sebelumnya bank setidaknya harus memiliki peringkat komposit 2 (PK2) selama dua periode penilaian berturut-turut agar bisa berbisnis trustee. Namun dengan SE yang mereka siapkan, syarat menyandang PK2 cukup dalam satu periode penilaian terakhir saja. "Intinya kita ingin memudahkan perbankan karena sebelumnya cukup rumit," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK akan relaksasi aturan trustee
NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal permudah syarat perbankan di bisnis trustee. Tujuannya guna menggenjot devisa yang dikelola perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis surat edaran untuk mengakomodasi hal tersebut. Dia beralasan relaksasi ini dilakukan karena saat ini persyaratan untuk mengajukan izin kegiatan trust dinilai masih cukup berat. "Terutama dalam hal periode pemenuhan persyaratan yang cukup lama," kata Muliaman, Senin (7/9). Makanya dalam SE yang disiapkan, beberapa perubahan bakal dilakukan. Salah satunya terkait izin kantor cabang bank asing (KCBA). Di aturan sebelumnya, KCBA harus berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakunya PBI. Tapi nantinya persyaratan berbadan hukum Indonesia bakal dihapus. Kedua, aturan terkait rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) juga bakal ada perubahan. Di aturan sebelumnya, bank yang mengajukan kegiatan trust mesti memiliki rasio KPMM minimal 13% selama 18 bulan secara berturut-turut. Sementara dalam rencana relaksasinya, regulator tetap mensyaratkan rasio KPMM paling kecil 13%. Cuma, jangka waktunya jadi hanya enam bulan berturut-turut. Terakhir, Muliaman bilang mereka juga bakal meringankan tingkat kesehatan bank. Sebelumnya bank setidaknya harus memiliki peringkat komposit 2 (PK2) selama dua periode penilaian berturut-turut agar bisa berbisnis trustee. Namun dengan SE yang mereka siapkan, syarat menyandang PK2 cukup dalam satu periode penilaian terakhir saja. "Intinya kita ingin memudahkan perbankan karena sebelumnya cukup rumit," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News