KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji relaksasi pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan pembicaraan antara OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Sudah ada komunikasi terkait hal ini. Materi revisi aturan tersebut sedang dalam pembahasan,” kata Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada kontan.co.id, Rabu (24/10). Nantinya akan ada beberapa poin revisi aturan pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia.
OJK akan relaksasi kewajiban pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji relaksasi pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan pembicaraan antara OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Sudah ada komunikasi terkait hal ini. Materi revisi aturan tersebut sedang dalam pembahasan,” kata Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada kontan.co.id, Rabu (24/10). Nantinya akan ada beberapa poin revisi aturan pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia.