JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun. Kajian akademik tentang perubahan peraturan investasi bagi dana pensiun ini baru dilakukan, Juli nanti. Asal tahu saja, portofolio investasi dana pensiun telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2008. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa aset dana pensiun bisa ditempatkan dalam 19 instrumen investasi. Dari setiap instrumen tersebut terdapat batasan besaran jumlah investasi yang harus dipatuhi. Instrumen investasi yang semakin beragam mendorong OJK untuk mengubah peraturan tersebut. "Nantinya portofolio investasi dapen akan menambah jenis instrumen portofolio dan akan mengubah batasan per jenis instrumen portofolionya," ujar Heru Juwanto, Direktur Pengawas Dana Pensiun OJK, kemarin.
OJK akan revisi aturan investasi dana pensiun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun. Kajian akademik tentang perubahan peraturan investasi bagi dana pensiun ini baru dilakukan, Juli nanti. Asal tahu saja, portofolio investasi dana pensiun telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2008. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa aset dana pensiun bisa ditempatkan dalam 19 instrumen investasi. Dari setiap instrumen tersebut terdapat batasan besaran jumlah investasi yang harus dipatuhi. Instrumen investasi yang semakin beragam mendorong OJK untuk mengubah peraturan tersebut. "Nantinya portofolio investasi dapen akan menambah jenis instrumen portofolio dan akan mengubah batasan per jenis instrumen portofolionya," ujar Heru Juwanto, Direktur Pengawas Dana Pensiun OJK, kemarin.