OJK akan revisi aturan manfaat pensiun



JAKARTA. Untuk memperkuat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun tentang Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait manfaat pensiun. Aturan ini diharapkan mempertegas beleid yang mengatur kesejahteraan pasca usia kerja.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, manfaat pensiun sesuai UU Dana Pensiun dibayarkan secara bulanan, dan untuk jumlah tertentu dilakukan secara sekaligus atawa lump sump. Sedangkan, untuk manfaat lain dan kompensasi pesangon dibayarkan secara sekaligus.

"Ada pertanyaan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pembayaran sekaligus untuk kompensasi pesangon itu tidak jelas dinyatakan. Kami bilang, di peraturannya itu sudah jelas sekaligus, sesuai dengan peraturan masing-masing pengelola dana pensiun. Agar memberikan keyakinan, kami akan revisi aturan itu," ujarnya, Selasa (9/6).


Salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun (perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998).

Pasal 13 Ayat 1 aturan itu berbunyi, dalam hal manfaat pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan rumusan bulanan kurang dari atau sama dengan Rp 1,5 juta dari manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus.

Sementara, Ayat 2 menyebutkan, dalam hal manfaat pensiun yang akan dibayarkan dengan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus. "Aturan ini juga sudah tidak sesuai dengan pola hidup masyarakat saat ini sehingga memang perlu direvisi," imbuh Dumoly.

Saat ini, wasit industri keuangan masih akan melakukan kajian untuk merevisi aturan. Wasit industri keuangan itu juga mempertimbangkan untuk menambahkan klausul manfaat lain dalam manfaat pensiun. Manfaat lain itu bisa saja berupa tunjangan kesehatan, asuransi, pembiayaan umrah, ibadah haji lain sebagainya.

Manfaat lain, Dumoly menerangkan, sebetulnya, telah tertuang dalam aturan sebelumnya. Namun, belum dimanfaatkan oleh pelaku usaha dana pensiun sebagai peluang bisnis. "Makanya, manfaat lain itu bisa diformulasikan lagi. Bisa nanti ada tunjangan asuransi, sinergi dengan asuransi atawa multiguna nanti sinergi dengan pembiayaan," terang dia.

Jika tidak ada aral melintang, aturan terkait manfaat pensiun ini dijadwalkan akan terbit tahun ini juga. Selain karena klausul dalam aturan tersebut tidak banyak, aturan ini akan memberikan kepastian kepada pengelola dana pensiun dalam kegiatan usahanya.

Daneth Fitrianto, Ketua Bidang Investasi Perkumpulan DPLK mengaku, menyambut baik rencana OJK itu. Dia bilang, revisi ketentuan akan memberi keyakinan terkait pembayaran manfaat pensiun, manfaat lain dan manfaat kompensasi.

"Selama ini kan hanya manfaat pensiun saja, nanti tiga manfaat sekaligus akan dijelaskan dalam revisi tersebut. Industri juga bisa melihat manfaat lainnya ini apa yang bisa dikembangkan. Tentu ini akan semakin menarik minat masyarakat untuk mengikuti program pensiun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia