JAKARTA. Untuk memperkuat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun tentang Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait manfaat pensiun. Aturan ini diharapkan mempertegas beleid yang mengatur kesejahteraan pasca usia kerja. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, manfaat pensiun sesuai UU Dana Pensiun dibayarkan secara bulanan, dan untuk jumlah tertentu dilakukan secara sekaligus atawa lump sump. Sedangkan, untuk manfaat lain dan kompensasi pesangon dibayarkan secara sekaligus. "Ada pertanyaan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pembayaran sekaligus untuk kompensasi pesangon itu tidak jelas dinyatakan. Kami bilang, di peraturannya itu sudah jelas sekaligus, sesuai dengan peraturan masing-masing pengelola dana pensiun. Agar memberikan keyakinan, kami akan revisi aturan itu," ujarnya, Selasa (9/6).
OJK akan revisi aturan manfaat pensiun
JAKARTA. Untuk memperkuat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun tentang Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait manfaat pensiun. Aturan ini diharapkan mempertegas beleid yang mengatur kesejahteraan pasca usia kerja. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, manfaat pensiun sesuai UU Dana Pensiun dibayarkan secara bulanan, dan untuk jumlah tertentu dilakukan secara sekaligus atawa lump sump. Sedangkan, untuk manfaat lain dan kompensasi pesangon dibayarkan secara sekaligus. "Ada pertanyaan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), pembayaran sekaligus untuk kompensasi pesangon itu tidak jelas dinyatakan. Kami bilang, di peraturannya itu sudah jelas sekaligus, sesuai dengan peraturan masing-masing pengelola dana pensiun. Agar memberikan keyakinan, kami akan revisi aturan itu," ujarnya, Selasa (9/6).