KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura. Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Yustianus Dapot menyebut, aturan itu sudah cukup lama. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi. "Mungkin kita, bisa melakukan revisi atau penyempurnaan dari POJK ini. Di mana, modal ventura itu penyertaan saham, obligasi konversi, pembelian surat utang kemudian usaha produktif," kata Yustianus dalam webinar Amvesindo Perjalanan Startup Menuju IPO, Kamis (17/9).
Baca Juga: Tenggat akhir 2021, baru 41 modal ventura telah penuhi aturan ekuitas Rp 20 miliar Salah satu ketentuan yang akan direvisi terkait kewajiban modal ventura memenuhi penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 15% dari total portofolio. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 1 pada POJK Nomor 35 Tahun 2015 tersebut. "Kami sudah melakukan banyak diskusi. Nantinya, kami mau mengembalikan perusahaan modal ventura itu hanya untuk penyertaan ke startup termasuk obligasi konversi," jelas dia. OJK punya alasan kenapa merevisi aturan tersebut. Selama ini, OJK melihat banyak perusahaan modal ventura belum bisa memenuhi ketentuan tersebut dan lebih banyak yang bermain ke pembiayaan produktif. Oleh karena itu, OJK sedang menggodok rancangan POJK terkait usaha pembiayaan mikro. Dengan demikian, jika ada perusahaan tidak sanggup memenuhi ketentuan penyertaan saham, bisa masuk ke industri di bawah naungan perusahaan pembiayaan. "Karena banyak di sini yang ke (bisnis) pembiayaan. Jadi kami akan satukan ke pusat pembiayaan mikro," kata Yustianus.