JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS), bersamaan dengan Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait hal tersebut.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bilang, aturan itu tidak akan lama lagi meluncur. "Mestinya tidak akan lama. Kami baru terima soal perbankan belum lama ini, jadi kami lihat terlebih dahulu," ujar Muliaman di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (21/1).Muliaman menegaskan, OJK akan fokus mengenai kesiapan infrastruktur perbankan terkait pembentukan LKD atau yang dulu dikenal dengan nama branchless banking. Sementara, menurut Muliaman, bank sentral akan fokus pada sistem pembayaran atau payment system.OJK juga akan melakukan evaluasi hasil uji coba branchless banking yang dilakukan perbankan. Para peserta itu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali, OJK akan melakukan evaluasi. Alasannya, OJK belum dilibatkan dalam evaluasi uji coba branchless banking yang berlangsung Mei-November 2013 yang dilakukan BI sebelumnya. "Kami evaluasi dan tinjau lagi, karena kami tidak terlibat sama sekali dalam pilot project yang sebelumnya dilakukan BI. Kami juga akan bekerjasama dengan bank dunia, sebagaimana yang dulu dilakukan oleh BI," jelas Muliaman.Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, OJK akan menyiapkan aturan LKD jika dibutuhkan. "Branchless banking penting karena untuk mendukung inklusi keuangan dan juga kegiatan peningkatan akses masyarakat kepada lembaga keuangan yang menjadi agenda OJK. Kami tentu mendukung hal itu, maka sedang kami pelajari," ucapnya.
OJK akan rilis aturan Layanan Keuangan Digital
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS), bersamaan dengan Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait hal tersebut.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bilang, aturan itu tidak akan lama lagi meluncur. "Mestinya tidak akan lama. Kami baru terima soal perbankan belum lama ini, jadi kami lihat terlebih dahulu," ujar Muliaman di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (21/1).Muliaman menegaskan, OJK akan fokus mengenai kesiapan infrastruktur perbankan terkait pembentukan LKD atau yang dulu dikenal dengan nama branchless banking. Sementara, menurut Muliaman, bank sentral akan fokus pada sistem pembayaran atau payment system.OJK juga akan melakukan evaluasi hasil uji coba branchless banking yang dilakukan perbankan. Para peserta itu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali, OJK akan melakukan evaluasi. Alasannya, OJK belum dilibatkan dalam evaluasi uji coba branchless banking yang berlangsung Mei-November 2013 yang dilakukan BI sebelumnya. "Kami evaluasi dan tinjau lagi, karena kami tidak terlibat sama sekali dalam pilot project yang sebelumnya dilakukan BI. Kami juga akan bekerjasama dengan bank dunia, sebagaimana yang dulu dilakukan oleh BI," jelas Muliaman.Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, OJK akan menyiapkan aturan LKD jika dibutuhkan. "Branchless banking penting karena untuk mendukung inklusi keuangan dan juga kegiatan peningkatan akses masyarakat kepada lembaga keuangan yang menjadi agenda OJK. Kami tentu mendukung hal itu, maka sedang kami pelajari," ucapnya.