OJK akan rilis aturan penanganan bank sistemik



NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua aturan turunan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) lewat Peraturan OJK (POJK) Dua peraturan POJK yang akan diterbitkan meliputi recovery plan atau rencana aksi bank sistemik dan bank perantara atau bridge bank.

Kepala Departemen Pengembangan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar mengatakan, dengan POJK ini bank sistemik diberikan tenggat waktu untuk membuat recovery plan hingga akhir tahun ini.

"Itu kita juga sudah rampungkan dan sudah juga komunikasikan pokok-pokoknya kepada industri dan sudah meminta masukan. Jadi tinggal menunggu waktunya untuk difinalkan," katanya di The Westin, Nusa Dua, Kamis (2/3). Hal ini agar mencegah dampak lanjutan dari krisis di bank sistemik ke sektor lainnya.


Adapun aturan kedua yaitu mengenai bridge bank. Di dalam POJK ini akan mengatur tentang perizinan bank sistemik untuk membuat bank perantara dari OJK.

"Bridge bank itu hanya menyangkut perizinannya saja. Nanti pengurusannya oleh LPS, jadi syarat-syaratnya, permodalan seperti apa, pengurusnya seperti apa," ujarnya.

Ia melanjutkan, aturan ini akan terbit pada April 2017 sesuai dengan amanat UU PPKSK. "Sebelum April atau akhir April," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto