JAKARTA. Rencana regulator merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang aturan main perusahaan pembiayaan (multifinance) menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh dibilang sebagai niat baik. Soalnya, bukan hanya meminta kenaikan modal, tapi OJK akan memperluas aktivitas usaha multifinance. Perluasan aktivitas usaha multifinance ini ibarat janji surga bagi pelaku industri multifinance yang saat ini terbatas pada empat lini, antara lain pembiayaan konsumer (kendaraan bermotor roda empat dan roda dua), sewa guna usaha, dan anjak piutang. Lewat revisi aturan, multifinance berpeluang membiayai usaha mikro, kecil dan menengah, hingga pembiayaan infrastruktur. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini, perubahan naskah dari PMK menjadi Peraturan OJK nyaris rampung. “Regulator masih mengkaji beberapa poin yang dibahas bersama-sama dengan pihak terkait. Diharapkan, kuartal pertama ini bisa selesai,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1).
OJK akan rilis aturan perluasan bisnis pembiayaan
JAKARTA. Rencana regulator merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang aturan main perusahaan pembiayaan (multifinance) menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh dibilang sebagai niat baik. Soalnya, bukan hanya meminta kenaikan modal, tapi OJK akan memperluas aktivitas usaha multifinance. Perluasan aktivitas usaha multifinance ini ibarat janji surga bagi pelaku industri multifinance yang saat ini terbatas pada empat lini, antara lain pembiayaan konsumer (kendaraan bermotor roda empat dan roda dua), sewa guna usaha, dan anjak piutang. Lewat revisi aturan, multifinance berpeluang membiayai usaha mikro, kecil dan menengah, hingga pembiayaan infrastruktur. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini, perubahan naskah dari PMK menjadi Peraturan OJK nyaris rampung. “Regulator masih mengkaji beberapa poin yang dibahas bersama-sama dengan pihak terkait. Diharapkan, kuartal pertama ini bisa selesai,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (28/1).