KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis peraturan mengenai uji coba terbatas atau regulatory sandbox untuk pelaku inovator. Jika tak ada aral melintang, beleid itu akan diterbitkan paling lambat di pertengahan tahun ini. Direktur Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan, tujuan adanya aturan regulatory sandbox sebetulnya sama yang sedang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Namun, pendekatannya akan berbeda, di mana akan ada proses selain inkubasi inovasinya, juga persiapan pengaturan lebih detail yang lebih akurat untuk inovasi yang nanti muncul. Seperti misalnya, inovasi tersebut termasuk bisnis model baru. Hal ini yang akan menjadi masukan OJK di dalam regulatory sandbox nanti untuk dipelajari dari industri sehingga outputnya ialah aturan pengawasan yang lebih detil.
"Jadi manfaatnya dua pihak baik kami sebagai regulator maupun inovator tersebut," kata Fithri kepada Kontan.co.id, Rabu (11/4). Sekadar informasi, BI sudah lebih dulu memiliki standar uji coba ini yang diatur dalam memiliki PADG No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial. Nanti, regulatory sandbox ala OJK ini akan masuk dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang inovasi keuangan digital. Lebih lanjut, menurut Fithri, langkah ini juga berguna untuk membantu mengembangkan perekonomian nasional. Setelah regulasi itu keluar, pihaknya juga akan mengundang pelaku inovasi untuk melakukan pencatatan, berdiskusi dan memberikan edukasi.