OJK akan rilis aturan regulatory sandbox seperti BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis peraturan mengenai uji coba terbatas atau regulatory sandbox untuk pelaku inovator. Jika tak ada aral melintang, beleid itu akan diterbitkan paling lambat di pertengahan tahun ini.

Direktur Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Fithri Hadi mengatakan, tujuan adanya aturan regulatory sandbox sebetulnya sama yang sedang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Namun, pendekatannya akan berbeda, di mana akan ada proses selain inkubasi inovasinya, juga persiapan pengaturan lebih detail yang lebih akurat untuk inovasi yang nanti muncul.

Seperti misalnya, inovasi tersebut termasuk bisnis model baru. Hal ini yang akan menjadi masukan OJK di dalam regulatory sandbox nanti untuk dipelajari dari industri sehingga outputnya ialah aturan pengawasan yang lebih detil.


"Jadi manfaatnya dua pihak baik kami sebagai regulator maupun inovator tersebut," kata Fithri kepada Kontan.co.id, Rabu (11/4).

Sekadar informasi, BI sudah lebih dulu memiliki standar uji coba ini yang diatur dalam memiliki PADG No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial. 

Nanti, regulatory sandbox ala OJK ini akan masuk dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang inovasi keuangan digital.

Lebih lanjut, menurut Fithri, langkah ini juga berguna untuk membantu mengembangkan perekonomian nasional. Setelah regulasi itu keluar, pihaknya juga akan mengundang pelaku inovasi untuk melakukan pencatatan, berdiskusi dan memberikan edukasi.

Sejak tahun 2016, OJK juga sudah seringkali bertemu dengan pelaku industri. Sampai saat ini OJK mencatat sebanyak 180 perusahaan yang sudah berdiskusi. Dari jumlah itu menurut Fithri mereka berminat akan masuk di regulatory sandbox karena ingin mendapat kepastian hukum. Adapun penguji regulatory sandbox itu nantinya berasal dari internal OJK, akademisi, ahli teknologi, manajemen risiko, ekonom dan ahli lainnya.

Adapun poin-poin penting regulasi ini ialah inovasi itu diperbolehkan, inovasi harus memenuhi syarat-syarat yang bertanggung jawab, bertujuan baik, tidak mendukung pencucian uang dan pendanaan teroris.

"Inovasi itu kalau memang bermanfaat kita akan berikan konseling dan edukasi lebih lanjut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia