OJK akan rilis kewajiban asuransi terkait AirAsia



JAKARTA. Simpang siur pemberitaan soal klaim asuransi korban Air Asia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu pagi (28/12) lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap. Besok, jika tidak ada aral melintang, wasit industri keuangan tersebut akan memaparkan kewajiban perusahaan asuransi terhadap korban Air Asia yang diperkirakan menelan korban jiwa sebanyak 162 orang.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang terlibat. “Seperti, Jasindo dan Sinar Mas, mereka kan co-insurer, termasuk Asuransi Dayin Mitra untuk opsional penumpang. Kami sudah panggil. Kami sudah kumpulkan bahan mengenai kewajiban dan nilai pertanggungan mereka,” katanya, usai silahturahmi OJK dengan pelaku industri, Senin (5/1).

Dalam pertemuan dengan perusahaan asuransi terkait, menurut Firdaus, pihaknya merinci nilai pertanggungan yang harus dibayarkan kepada Air Asia maupun penumpang yang menjadi korban. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menjelaskan yang menjadi atau bukan kewajiban Jasa Raharja.


“Kami akan umumkan, kendalanya dimana, kapan pembayaran klaim bisa dilakukan. Saat ini kan, pemerintah masih melakukan evakuasi dan belum selesai. Nanti kalau sudah selesai, atau setidaknya persoalan administrasi, seperti ahli warisnya sudah jelas belum, jadi tinggal diserahkan,” pungkasnya.

Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi penanggung risiko ini tidak akan mempengaruhi kesehatan keuangan masing-masing perusahaan. Pasalnya, selain berbagi risiko dengan sesama perusahaan, premi juga disisihkan ke reasuransi luar negeri. “Mereka sudah menyatakan siap, tinggal penyerahan,” imbuh Firdaus.

Sekadar informasi, sebelumnya, AFP melansir, Allianz menjadi lead-reinsurer bagi pesawat Air Asia QZ8501. Raksasa asuransi asal Jerman tersebut mengaku siap mendukung Air Asia selaku kliennya sepenuhnya dan secepat mungkin, termasuk bekerja sama dengan para broker asuransi dan para co-reinsurer.

Syarifudin, Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo menyebutkan, pihaknya siap merogoh kocek untuk membayarkan klaim Air Asia. Perusahaan asuransi pelat merah ini menanggung aviation hull insurance dengan skema co-insurance alias penutupan bersama. Namun, pihaknya belum melakukan kalkulasi potensi klaim yang akan ditanggungnya.

Pasalnya, penghitungan klaim menunggu banyak hal. Itu artinya, Jasindo tidak akan menanggung pembayaran klaimnya sendirian. Melainkan, ada perusahaan asuransi lain yang ikut menanggung. Adapun, beberapa hal yang masih menunggu hingga saat ini, seperti proses policy liability dan penilaian dari loss adjusters.

Sementara itu, Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia tujuan Surabaya – Singapura tersebut. “Karena, Air Asia QZ8501 mengangkut penumpang ke luar negeri, maka santunan tidak menjadi kewajiban kami,” terang dia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008, santunan tidak wajib kepada penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri. Sebab, penerbangan luar negeri memiliki asuransinya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan