JAKARTA. Simpang siur pemberitaan soal klaim asuransi korban Air Asia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu pagi (28/12) lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap. Besok, jika tidak ada aral melintang, wasit industri keuangan tersebut akan memaparkan kewajiban perusahaan asuransi terhadap korban Air Asia yang diperkirakan menelan korban jiwa sebanyak 162 orang. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang terlibat. “Seperti, Jasindo dan Sinar Mas, mereka kan co-insurer, termasuk Asuransi Dayin Mitra untuk opsional penumpang. Kami sudah panggil. Kami sudah kumpulkan bahan mengenai kewajiban dan nilai pertanggungan mereka,” katanya, usai silahturahmi OJK dengan pelaku industri, Senin (5/1). Dalam pertemuan dengan perusahaan asuransi terkait, menurut Firdaus, pihaknya merinci nilai pertanggungan yang harus dibayarkan kepada Air Asia maupun penumpang yang menjadi korban. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menjelaskan yang menjadi atau bukan kewajiban Jasa Raharja.
OJK akan rilis kewajiban asuransi terkait AirAsia
JAKARTA. Simpang siur pemberitaan soal klaim asuransi korban Air Asia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu pagi (28/12) lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap. Besok, jika tidak ada aral melintang, wasit industri keuangan tersebut akan memaparkan kewajiban perusahaan asuransi terhadap korban Air Asia yang diperkirakan menelan korban jiwa sebanyak 162 orang. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang terlibat. “Seperti, Jasindo dan Sinar Mas, mereka kan co-insurer, termasuk Asuransi Dayin Mitra untuk opsional penumpang. Kami sudah panggil. Kami sudah kumpulkan bahan mengenai kewajiban dan nilai pertanggungan mereka,” katanya, usai silahturahmi OJK dengan pelaku industri, Senin (5/1). Dalam pertemuan dengan perusahaan asuransi terkait, menurut Firdaus, pihaknya merinci nilai pertanggungan yang harus dibayarkan kepada Air Asia maupun penumpang yang menjadi korban. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menjelaskan yang menjadi atau bukan kewajiban Jasa Raharja.