JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyatuan tujuh lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) industri jasa keuangan. Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan, setidaknya dalam lima tahun ke depan pasca efektifnya tujuh LAPS pada 2016, otoritas lembaga jasa keuangan mendorong penyatuan tujuh LAPS industri jasa keuangan, sesuai dengan praktik yang terjadi di negara-negara maju. Rencana penyatuan tujuh LAPS menjadi satu LAPS untuk industri jasa keuangan tersebut, telah tertuang dalam sebuah road map. "Negara-negara lain juga menempuh jalan seperti ini, misalnya Australia, Singapura dan Malaysia," ucap Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (28/4). Ia menjelaskan, layanan LAPS yang ada saat ini meliputi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Badan hukum LAPS tersebut independen dan terpisah dari OJK. Dasar hukum pembentukan LAPS adalah POJK No. 1/POJK.07 Tahun 2014.
OJK akan satukan 7 lembaga penyelesaian sengketa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyatuan tujuh lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) industri jasa keuangan. Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan, setidaknya dalam lima tahun ke depan pasca efektifnya tujuh LAPS pada 2016, otoritas lembaga jasa keuangan mendorong penyatuan tujuh LAPS industri jasa keuangan, sesuai dengan praktik yang terjadi di negara-negara maju. Rencana penyatuan tujuh LAPS menjadi satu LAPS untuk industri jasa keuangan tersebut, telah tertuang dalam sebuah road map. "Negara-negara lain juga menempuh jalan seperti ini, misalnya Australia, Singapura dan Malaysia," ucap Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (28/4). Ia menjelaskan, layanan LAPS yang ada saat ini meliputi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Badan hukum LAPS tersebut independen dan terpisah dari OJK. Dasar hukum pembentukan LAPS adalah POJK No. 1/POJK.07 Tahun 2014.