OJK akan sederhanakan konglomerasi keuangan



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan diri akan segera menerbitkan aturan konglomerasi keuangan. Aturan konglomersi keuangan ini nantinya dalam bentuk POJK (peraturan OJK). Muhammad Halamsyah, Deputi Direktur Pengawasan Terintegrasi I OJK bilang nantinya dalam aturan konglomersi keuangan ini akan berisi penyederhanaan struktur. "Saat ini kongolomerasi keuangan di Indonesia sangat kompleks, kami akan sederhanakan," kata Muhammad Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9). Untuk menyederhanakan konglomerasi ini OJK berharap kongolomersi keuangan melebur perusahaan yang strukturnya terlalu kompleks. Namun sebelum menerbitkan aturan POJK mengenai konglomerasi ini, regulator akan memperhatikan masalah perpajakan. Kedua adalah mengenai struktur perusahaan sebelum penyederhanaan. Sebelum menerbitkan aturan konglomeasi keuangan ini OJK juga akan memperhatikan biaya yang timul ketika perusahaan dalam konglomerasi dilebur untuk menyederhanakan konglomerasi keuangan. Selain itu untuk menyederhanakan konglomerasi keuangan ini harus dikaji terkait biaya yang timbul dan potensi pengurangan SDM yang terjadi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina