JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyederhanakan aturan penerbitan obligasi, sukuk, dan saham. Hal ini bertujuan menggairahkan pasar modal di tanah air. Muhammad Maulana, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK menyatakan, di antara bentuk penyederhanaan itu adalah adanya proses e-registration. Sehingga emiten tidak perlu menyampaikan dokumen hard-file, namun bisa menggunakan soft-file. "Selain melakukan pelatihan, kami juga menyelenggarakan sosialisasi," terang Maulana dalam sambutan pembukaan Musyawarah Anggota 2017 Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Kamis (20/7).
OJK akan sederhanakan proses fundrising
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyederhanakan aturan penerbitan obligasi, sukuk, dan saham. Hal ini bertujuan menggairahkan pasar modal di tanah air. Muhammad Maulana, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK menyatakan, di antara bentuk penyederhanaan itu adalah adanya proses e-registration. Sehingga emiten tidak perlu menyampaikan dokumen hard-file, namun bisa menggunakan soft-file. "Selain melakukan pelatihan, kami juga menyelenggarakan sosialisasi," terang Maulana dalam sambutan pembukaan Musyawarah Anggota 2017 Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta, Kamis (20/7).