KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). “Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (28/1) Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual produk unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
OJK Akan Segera Merilis Aturan Baru Terkait Unitlink dan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). “Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (28/1) Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual produk unitlink, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.