OJK akan segera periksa tersangka kasus AJB Bumiputera Nurhasanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) Nurhasanah. Sebelumnya, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka kasus AJB Bumiputera pada Jumat (19/3).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Nurhasanah. Hanya saja, ia tidak menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut.

“Sudah dibuat panggilan dan dalam waktu dekat,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).


Ia juga menyebutkan, saat ini penyidik OJK masih akan melakukan pemeriksaan perkara. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan para ahli.

Baca Juga: Eks ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, pengamat: OJK harus bergerak lebih cepat

Selain itu, Tongam juga memberi komentar terkait rencana Nurhasanah untuk menggugat kembali OJK. Ia bilang bahwa pihaknya akan siap untuk menghadapi gugatan yang akan diajukan oleh Nurhasanah.

“Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sepanjang memang terdapat bukti yang menjadi dasar gugatan tersebut,” pungkas Tongam.

Nurhasanah telah ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.

Selanjutnya: Ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, mantan Ketua BPA Bumiputera angkat bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi