OJK segera terbitkan 20 aturan baru



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis sejumlah peraturan baru. Berdasarkan rilis resmi OJK yang diterima KONTAN pada hari ini (19/11), ada 20 Peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan oleh OJK dalam waktu dekat.

Perinciannya, enam POJK di bidang perbankan, tujuk POJK di bidang pasar modal, dan tujuh POJK di bidang IKNB.

"Seluruh kebijakan ini ditujukan dalam rangka penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses produk dan jasa keuangan," jelas Muliaman D Hadad, Ketua OJK.


Di bidang perbankan, misalnya, peraturan yang diterbitkan meliputi POJK tentang Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai); POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR); POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah; dan POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sedangkan di bidang pasar modal, tujuh POJK yang dimaksud antara lain: POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal; POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa; POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan; POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi; POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi; POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA); dan POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Adapun tujuh POJK di bidang industri keuangan non-bank di antaranya: POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah; POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan; POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM); POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM); dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie