KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan influencer saham. Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini Rancangan POJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.
OJK Akan Segera Terbitkan POJK Pengawasan Influencer Saham, Targetnya Semester I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan influencer saham. Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini Rancangan POJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.