KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyempurnakan aturan untuk industri peer to peer lending. Untuk itu, regulator telah merilis permintaan tanggapan atas rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Aturan baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan yang sudah lebih dahulu dirilis OJK yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Dalam rangka penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum,” ujar OJK seperti dikutip dari situs resmi OJK, Senin (16/11).
OJK akan sempurnakan aturan untuk industri P2P lending, berikut kisi-kisinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyempurnakan aturan untuk industri peer to peer lending. Untuk itu, regulator telah merilis permintaan tanggapan atas rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Aturan baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan yang sudah lebih dahulu dirilis OJK yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Dalam rangka penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum,” ujar OJK seperti dikutip dari situs resmi OJK, Senin (16/11).