KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman serangan siber di sektor perbankan telah menjadi perhatian, khususnya bagi nasabah. Guna mengantisipasi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun panduan dan pengaturan mengenai manajemen risiko keamanan siber. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, panduan itu mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik di berbagai negara seperti pengelolaan, latihan dan pelaporan keamanan atas ancaman siber. "Saat ini, OJK telah memiliki ketentuan dalam rangka memberikan perlindungan data dan informasi nasabah di sektor perbankan, yang antara lain mewajibkan bank untuk memastikan sistem dan data nasabah terjaga kerahasiaannya," kata Heru, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/1).
OJK akan susun panduan keamanan siber di sektor perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman serangan siber di sektor perbankan telah menjadi perhatian, khususnya bagi nasabah. Guna mengantisipasi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun panduan dan pengaturan mengenai manajemen risiko keamanan siber. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, panduan itu mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik di berbagai negara seperti pengelolaan, latihan dan pelaporan keamanan atas ancaman siber. "Saat ini, OJK telah memiliki ketentuan dalam rangka memberikan perlindungan data dan informasi nasabah di sektor perbankan, yang antara lain mewajibkan bank untuk memastikan sistem dan data nasabah terjaga kerahasiaannya," kata Heru, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/1).