KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menegaskan aturan batas bunga pinjaman fintech lending atau pinjol. Selama ini, baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saja yang menetapkan agar anggotanya tidak memberi bunga pinjaman lebih dari 0,4% per hari. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin bilang angka pasti untuk membatasi bunga pinjaman bakal segera diatur. Namun, pihaknya tetap akan berdiskusi dengan asosiasi maupun pelaku industri tersebut. “Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Range-nya antara 0,3% sampai 0,46%, jadi sekitar itu,” ujarnya.
OJK akan Tegaskan Batasan Bunga Pinjaman, ini Tanggapan Pelaku Bisnis Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menegaskan aturan batas bunga pinjaman fintech lending atau pinjol. Selama ini, baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saja yang menetapkan agar anggotanya tidak memberi bunga pinjaman lebih dari 0,4% per hari. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin bilang angka pasti untuk membatasi bunga pinjaman bakal segera diatur. Namun, pihaknya tetap akan berdiskusi dengan asosiasi maupun pelaku industri tersebut. “Berdasarkan riset itu angkanya juga tidak jauh-jauh dari 0,4%. Range-nya antara 0,3% sampai 0,46%, jadi sekitar itu,” ujarnya.