JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) pada Jumat (23/1) esok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, naskah kerja sama ini merupakan lanjutan dari MoU yang telah ditandatangani sebelumnya. Bedanya kali ini, kedua regulator keuangan semakin memperluas cakupan kerja sama menjadi seluruh sektor jasa keuangan yakni sektor perbankan, setelah pada MoU lalu, kerja sama dilakukan untuk cakupan pasar modal dan industri keuangan non-bank. Kedua otoritas menyepakati membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian. Antara lain dalam bentuk pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset atau kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua yurisdiksi.
OJK akan teken pembaharuan MoU dengan Japan FSA
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) pada Jumat (23/1) esok. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, naskah kerja sama ini merupakan lanjutan dari MoU yang telah ditandatangani sebelumnya. Bedanya kali ini, kedua regulator keuangan semakin memperluas cakupan kerja sama menjadi seluruh sektor jasa keuangan yakni sektor perbankan, setelah pada MoU lalu, kerja sama dilakukan untuk cakupan pasar modal dan industri keuangan non-bank. Kedua otoritas menyepakati membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan program pertukaran pengalaman dan keahlian. Antara lain dalam bentuk pertukaran dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan riset atau kajian, pengembangan kerangka pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan di antara dua yurisdiksi.