OJK akan Tempuh Langkah Lanjutan Usai PP Pembubaran Jiwasraya Diterbitkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Disebutkan sebelumnya bahwa pembubaran Jiwasraya akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan langkah lanjutan.

"Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya karena perusahaan tersebut merupakan Persero, maka perlu adanya PP terkait pembubaran Jiwasraya. Tentunya hal itu akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya, setelah PP pembubaran itu diterbitkan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).


Baca Juga: Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Modal di 2026 dan 2028, Sebagian Masih Wait and See

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa Jiwasraya kini sudah hampir memasuki masa penyelesaian pengalihan portofolio dari polis Jiwasraya ke IFG Life. 

Berdasarkan monitoring dari OJK sampai 31 Agustus 2024, dia mengatakan jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi itu sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis.

"Adapun pemegang polis yang setuju polisnya dialihkan ke IFG Life senilai Rp 37,97 triliun. Jadi, tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life," ujarnya.

Sementara itu, Ogi mengatakan OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis. Salah satu solusinya, yakni dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. 

Selain itu, melakukan antisipasi penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap dan tidak menyetujui restrukturisasi, tentunya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Ogi juga mengatakan OJK telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiata Usaha (PKU) kepada Jiwasraya per 11 September 2024. Dia menyebut Jiwasraya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

"Dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada," tuturnya.

Ogi mengatakan pengenaan sanksi PKU itu merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, bertujuan juga untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. 

Baca Juga: Jiwasraya Diberi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK Beberkan Penyebabnya

Selain sanksi PKU, Ogi menerangkan Jiwasraya juga juga telah dikenakan sanksi administratif atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis. 

"OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk melakukan proses penyelesaian kewajiban pempol sebaik mungkin dengan menyusun rincian rencana aksi terkait berbagai permasalahan yang belum diselesaikan," kata Ogi.

Sebelumnya, OJK sempat menyampaikan pembubaran Jiwasraya kemungkinan akan dilakukan akhir tahun ini. Meskipun demikian, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila tak bisa memastikan waktu pastinya pembubaran Jiwasraya. Padahal, sebelumnya Kementerian BUMN mengumumkan Jiwasraya akan dibubarkan dalam waktu dekat.

"Kalau dalam rencananya memang RPK itu berharap akhir tahun ini," saat ditemui Kontan beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Iwan berharap pemegang saham Jiwasraya yang merupakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menyampaikan rencana terlebih dahulu sebelum akhirnya menindaklanjuti pembubaran perusahaan. 

"Sebab, ada proses yang harus dilalui. Kami memang berharap prosesnya bisa selesai tahun ini," ungkap Iwan.

Selanjutnya: Rayakan 50 Tahun Eksistensi di Indonesia, Isuzu Berhasil Tingkatkan Pangsa Pasar

Menarik Dibaca: Investasi ORI026 Diganjar Kupon 6,3%-6,4%, Beli Paling Lambat 24 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi